Jawaban Pertanyaan no 1
JENIS KEGIATAN YANG TERKAIT DENGAN LAYANAN AKADEMIK
1. Asesmen
Asesmen adalah proses penilian/penaksiran terhadap lingkungan perkembangan dan perserta didik.
a. Asesmen terhadap lingkungan perkembangan peserta didik
Indikator keberhasilan yang adalah terciptanya dan kondisi objektif lingkungan perkembangan
mereka.
b. Asesmen terhadap peserta didik
Asesmen terhadap peserta didik adalah proses penilaian/penaksiran terhadap perkembangan peserta didik. Asesmen ini ditujukan untuk memotret gambaran perkembangan peserta didik.
Hasil yang diharapkan dari asesmen ini adalah gambaran tentang harapan dan kondisi peserta didik.
2. Orientasi
Layanan orientasi adalah bantuan awal pembelajaran agar peserta didik mengenal lingkungan, iklim, dan budaya Sekolah/Madrasah. Melalui layanan orientasi peserta didik diharapkan mengenal lingkungan, personel (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Dewan Guru, Pegawai Tata usaha, Petugas Laboratorium, Petugas Perpustakaan, Pengurus OSIS dan lain-lain), kegiatan, iklim, dan budaya Sekolah/Madrasah di mana mereka belajar.
Pelaksanaan kegiatan layanan orientasi dapat dilakukan terutama pada Masa Orientasi Studi (MOS) dengan cara sebagai berikut.
a. Ceramah tentang lingkungan, iklim, dan budaya Sekolah/Madrasah kepada peserta didik baru sehingga mereka mengenal lingkungan, personel (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Dewan Guru, Pegawai Tata usaha, Petugas Laboratorium, Petugas Perpustakaan,Pengurus OSIS dan lain-lain), kegiatan, iklim, dan budaya Sekolah/Madrasah.
b. Studi wisata kampus, yakni proses mempelajari lingkungan kampus.
c. Penugasan, yakni menugaskan peserta didik mengenal lingkungan, iklim, dan budaya Sekolah/Madrasah kepada peserta didik baru sehingga mereka mengenal lingkungan, personel (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Dewan Guru, Pegawai Tata Usaha, Petugas Laboratorium, Petugas Perpustakaan, Pengurus OSIS dan lain-lain), kegiatan, iklim, dan budaya Sekolah/Madrasah. Misalnya menugaskan peserta didik meminta tanda tangan minimal 5 guru, 5 petugas tata usaha dan 5 pengurus OSIS.
3. Penempatan dan Penyaluran
Layanan penempatan adalah proses memposisikan (menempatkan) peserta didik sesuai dengan karakteristik dirinya.
4. Konsultasi Belajar
Konsultasi belajar merupakan layanan konsultasi dan konseling individu yang diberikan kepada peserta didik agar lebih memahami dan dapat belajar secara efektif sehingga mampu menguasai materi yang diajarkan. Peserta didik diberi peluang konsultasi atau konseling secara individual di
luar jam pembelajaran pada hari sekolah.
5. Konseling
Konseling adalah proses interaksi terapetik antara guru bimbingan Dan konseling (konselor) dengan peserta didik dalam rangka memfasilitasi peserta didik mampu mengembangkan diri, mencari solusi terbaik dalam menjaga dan atau menyelesaikan diri dari permasalahan. Konseling dapat dilakukan melalui hubungan yang bersifat membantu (helping relationship) baik dalam proses interaksi langsung (face to face interaction), melalui media (seperti sms, email, buku, dll), atau melalui
pengembangan lingkungan yang kondusif.
6. Latihan Keterampilan Belajar
Latihan keterampilan belajar adalah proses pembelajaran secara langsung untuk membantu peserta didik mengembangkan keterampilanketerampilan yang mendukung proses pembelajaran, yaitu konsentrasi,
Indikator : munculnya keterampilan membaca, mencatat, menyimak, mengemukakan pendapat, dan keterampilan bertanya.
7. Diagnostik Kesulitan Belajar dan Pembelajaran Remedial
Diagnostik kesulitan belajar adalah upaya untuk memahami jenis Dan karakteristik serta latar belakang kesulitan-kesulitan belajar yang dialami peserta didik (Abin Syamsuddin, 2000: 311). Kesulitan belajar dapat terjadi baik karena kelemahan peserta didik dalam memahami
isi pembelajaran maupun karena masalah psikologis. Kelemahan
peserta didik dalam memahami isi pembelajaran dapat terjadi baik
pada lingkup mata pelajaran maupun substansi tertentu dari salah satu
mata pelajaran.
Indikator kepuasan pelanggan : Identifikasi kasus, yakni menandai peserta didik yang diduga mengalami kesulitan belajar. Identifikasi masalah, yakni melokalisasi letak kesulitan masalah.
Dengan pendekatan yang sesuai berdasarkan pada hasil diagnostic yang telah dilakukan oleh guru pembimbing (konselor). Jika berdasarkan hasil diagnostik menunjukkan kesulitan belajar peserta didik disebabkan oleh masalah psikologis maka pembelajaran remedial dapat dilaksanakan setelah peserta didik menyelesaikan masalah psikologisnya. Misalnya, jika kesulitan belajar peserta didik
terjadi karena ia tidak memiliki motivasi belajar maka sebelum mengikuti pembelajaran remedial ia seyogianya mengikuti konseling atau bantuan tertentu yang dapat meningkatkan motivasi belajarnya.
Setelah peserta didik tersebut memiliki motivasi belajar yang tinggi baru ia diperkenankan mengikuti pembelajaran remedial. Bagi peserta didik yang mengalami kesulitan belajar tetapi tidak mengalami
masalah psikologis dapat langsung mengikuti pembelajaran remedial bersama guru bidang studi di mana peserta didik mengalami kesulitan belajar.
Langkah-langkah pembelajaran remedial adalah sebagai berikut.
1. Penelaahan kembali kasus sesuai rekomendasi/referral berdasarkan diagnostik kesulitan belajar.
2. Pilihan alternatif tindakan, yakni konseling dahulu jika peserta didik mengalami masalah psikologis atau langsung melaksanakan pembelajaran remedial jika peserta didik tidak mengalami masalah psikologis.
3. Pelaksanaan pembelajaran remedial oleh guru bidang studi baik individual maupun kelompok.
4. Pengukuran hasil belajar pada pembelajaran remedial.
5. Evaluasi kesuluruhan proses pembelajaran remedial, terutama jika peserta didik masih belum mencapai KKM. Lalu dilakukan lagi reevaluasi dan re-diagnostik sampai peserta didik betul-betul mencapai KKM.
8. Pengembangan Motivasi Belajar
Latihan pengembangan motivasi belajar merupakan layanan bimbingan untuk memfasilitasi peserta didik memiliki motivasi belajar yang tinggi. Latihan pengembangan motivasi belajar sedikitnya dapat dilakukan dengan teknik modeling dan latihan pengembangan motivasi belajar.
Jawaban Pertanyaan no 2
Untuk memberikan kepuasan pelanggan, maka mengatasi masalah tersebut tentunya perlu adanya upaya yang kuat dalam membina hubungan kerjasama antara LPMP dengan pemerintah daerah.
Sistem Informasi yang diusulkan:
Menetapkan Kebijakan SIM penjaminan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan menentukan sasaran serta menetapkan standar-standar minimal penjaminan mutu pendidikan di tingkat provinsi berdasarkan 8 standar pendidikan nasional, Merancang kebutuhan data tentang penjaminan mutu pendidikan di lingkungan provinsi, Menganalisis data statistik mutu pendidikan dan menuangkannya sebagai bahan perencanaan dan program penjaminan mutu di tingkat provinsi, Mengelola Portal pendidikan di provinsi yang dibantu oleh Tim IT dan LPMP, Bekerja sama dengan LPMP dalam mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu provinsi, Menetapkan sistem/struktur database, Menetapkan arsitektur sistem jaringan, Menetapkan sistem aplikasi, Pedoman pengumpulan dan analisis serta pendistribusian data penjaminan mutu, Melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program penjaminan mutu oleh penyelenggaraan sekolah, Melaporkan data statistik mutu pendidikan tingkat provinsi ke pusat
Menetapkan kuesioner tentang penjaminan mutu pendidikan berdasarkan ketentuan standar pendidikan nasional dan berdasarkan rancangan kebutuhan data dari provinsi untuk digandakan dan disalurkan ke dinas kab/kota.
Menata database tingkat provinsi yang diperoleh melalui transfer data elektronik dari dinas kab/kota.
Mengolah data menjadi statistik mutu pendidikan, melakukan analisis data statistik mutu pendidikan, mengirim data elektronik dan dokumen tentang rancangan program penjaminan mutu pendidikan ke provinsi.
Mengembangkan kapasitas Kabupaten/ Kota, serta kecamatan (UPTD) dalam pengelolaan pendataan penjaminan mutu pendidikan berdasarkan kebijakan dan ketentuan 8 standar pendidikan nasional
Menyusun pedoman pengumpulan data dan memberikan pelatihan prosedur pengumpulan data dan pengolahan data statistik bagi setiap kabupaten/kota, kecamatan dan pengawas sekolah.
Membantu provinsi dalam melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program penjaminan mutu oleh penyelenggara sekolah.
Menyebarluaskan informasi mutu pendidikan kepada para stakeholder di provinsi
Melaporkan data statistik mutu pendidikan tingkat provinsi ke pusat
Dinas Kab/Kota sebagai DATA CENTER
Melakukan pengumpulan, mengedit data, memasukkan data ke dalam data base, mengatur, memproses, dan menganalisis data dari setiap kecamatan (UPTD).
Melakukan update database: setiap tahun atau setiap ada perubahan data (data baru) berdasarkan data dari kecamatan (UPTD)
Pengolahan data statistik mutu pendidikan di wilayah kabupaten /kota dan mengirimkanya ke provinsi dan LPMP sebagai bahan untuk penyusunan rencana dan program penjaminan mutu
Membentuk baseline data elektronik
Mengirim (transfer) data elektronik ke provinsi dan LPMP
Menyiapkan personel SIM yang terdiri dari bagian IT dan bagian administrasi yang bertugas untuk: Mengadministrasikan, Menyebarkan, Memonitor, Mengumpulkan data, melakukan entri data,menganalisis data, memperbaiki hardware/LAN, dan mengembangkan software/program aplikasi SIM.
Mendayagunakan data statistik mutu pendidikan yang diperoleh dari kecamatan untuk dijadikan sebagai bahan perencanaan dan program penjaminan mutu di tingkat kabupaten/kota,
Melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program penjaminan mutu oleh penyelenggara sekolah.
Dinas Kecamatan (UPTD)
Melakukan pengumpulan, mengedit data, memasukkan data ke dalam data base, dan mengatur data dari setiap sekolah.
Melakukan update database: setiap tahun atau setiap ada perubahan data (data baru) berdasarkan kuesioner baru atau laporan perubahan data
Membentuk baseline data elektronik
Mengirim (transfer) data elektronik ke dinas kabupaten/kota
Menyiapkan personel SIM yang terdiri dari bagian IT, bagian administrasi dan pengawas sekolah yang bertugas untuk: Mengadministrasikan, Menyebarkan, Mengumpulkan data, melakukan entri data, merawat hardware/LAN, dan mengaplikasikan software SIM
Pengawas Sekolah Sebagai Koordinator Pengumpulan Data Di Setiap Sekolah
Membimbing para pengumpul data untuk melaksanakan pengisian kuesioner di sekolah
Mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi pengumpulan data yang dilakukan oleh sekolah
Memeriksa, mengedit dan mengumpulkan kuesioner yang telah diisi oleh para pengumpul data
Menyampaikan kuesioner terisi ke kecamatan (UPTD)
Sekolah Sebagai Sumber Data
Mengidentifikasi peningkatan mutu pendidikan berdasarkan 8 standar pendidikan nasional dengan menggunakan format yang sudah distandarkan. ( standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian )
Melakukan up-dating data mutu pendidikan setiap tahun melalui pengisian kuesioner yang disebarkan oleh pengawas sekolah.
Mengesahkan kebenaran data yang ada dalam kuesioner dan dikirimkan ke kecamatan (UPTD)
Jawaban Pertanyaan no 3
UU KIP Pasal 7
Ayat 2: Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak Menyesatkan
Ayat 3 : Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Bertolak dari hal tersebut, maka pengembangan sistim informasi kesiswaan akan efektif bila dibuat dalam suatu alur proses yang mudah dipahami oleh semua pengguna (pelanggan). Salah satunya dengan menerapkan system berbasis SMS.
Sistem aplikasi berbasis SMS ini dijalankan pada sebuah komputer yang terhubung dengan database dan menggunakan sebuah handphone sebagai Servernya, dimana alat ini akan menjawab semua pesan yang datang dan menjawab respon SMS secara otomatis. Handphone yang dipasangkan pada port USB komputer, yang berfungsi untuk mengirim dan menerima pesan. Pesan yang diterima dan yang akan dikirim, diproses oleh aplikasi berbasis SMS.
Aplikasi ini akan berjalan setelah menerima permintaan dari user, permintaan tersebut akan diproses dan hasilnya akan dikirimkan kembali kepada user. Di bawah ini adalah tahapan-tahapan umum proses yang dilakukan pada aplikasi request reg, nilai, serta jadwal melalui SMS :
Siswa sebagai user mengirim pesan SMS dengan Format tertentu yang telah ditentukan dan diterima oleh SMSC (SMS Center).
SMS yang telah masuk pad SMSC akan dikirim keServer melalui handphone sebagai Servernya. Setelah itu SMS yang masuk akan disimpan ke dalam database dan akan di tampilkan di komputer dalam tampilan php.
Dalam pengembangan perancangan Sistem Informasi Kesiswaan Berbasis SMS Gateway penulis menggunakan pemodelan UML (Unified Modelling Language) yang terdiri dari Delapan (8) diagram. Berikut daftar diagram UML yang akan digunakan: 1. Use Case Diagram, 2. Class Diagram, 3. Sequence Diagram, 4. Collaboration Diagram, 5. Activity Diagram, 6. Statechart Diagram, 7. Package Diagram, 8. Deployment Diagram
Use Case Diagram
Tahapan yang akan dilakukan dalam membuat UseCase Diagram adalah menentukan kandidat actor, menentukan Use Case Requietment yang berguna untuk mengidentifikasikan kebutuhan use case dalam Sistem Informasi Kesiswaan Berbasis SMS Gateway, dan interaksi antara actor-actor terhadap use case – use case yang telah didefinisikan melalui pembuatan use case diagram. Berikut penjabarannya:
A. Actor
Actor-actor yang terdapat dalam sistem ini adalah:
• Administrator: mempunyai hak akses untuk melakukan input, update dan delete data siswa-siswi, data pelajaran, data ekstrakulikuler / praktek, jadwal ujian, data pegawai, data pengguna serta melihat kritik dan saran.
• Guru: mempunyai hak akses untuk melakukan input, update dan delete data nilai pelajaran, data nilai ekstrakulikuler / praktek serta melihat kritik dan saran.
• Wali Kelas : mempunyai hak akses untuk mengirim SMS (broadcast SMS), melihat SMS kirim dan SMS terima, serta melihat kritik dan saran.
• Siswa : mempunyai hak akses register dan unregister nomor handphone, meliaht nilai ulangan harian pertama, nilai ulangan harian kedua, nilai ulangan harian ketiga, melihat nilai ujian tengah semester, nilai ujian akhir semester, melihat nilai ujian akhir nasional, melihat nilai ujian praktek atau ekstrakulikuler / praktek, melihat jadwal ujian, mengetahui info format SMS dan memberikan kritik dan saran.
Sistem: menerima dan membalas SMS secara otomatis sesuai dengan command yang di minta oleh siswa.
Use Case Requirement
Setelah mengidentifikasi actor, tahap selanjutnya adalah menentukan kebutuhan fungsi use case yang dibutuhkan oleh sistem dalam interaksinya dengan actor-actor tersebut. Berikut adalah identifikasi kebutuhan use case Sistem Informasi Kesiswaan berbasis SMS gateway.
Layanan berbasis SMS sebenarnya sudah ada dalam Paket Aplikasi Sekolah (PAS). Sekarang bagaimana mengefektifkannya. Saya dengan di sekolah pak Iwan program PAS nya sudah berjalan, kenapa tidak ada gemanya sampai sekarang?
BalasHapus