Jumat, 22 Agustus 2014

Arti Kurikulum 2013 bagi Guru TIK

Penyempurnaan KTSP 2006 melahirkan Kurikulum 2013 (Kurtilas) yang saat ini sudah menjurus ke arah kemandirian belajar siswa. Meskipun mash banyak kontroversi di kalangan guru, namun implementasinya sudah dilakukan secara serentak untuk seluruh sekolah, mulai SD hingga SMA/MA. Ini 'memaksa' guru untuk lebih m)empersiapkan atau mengupgrade pengetahuan hingga kreativitasnya agar tidak kalah dengan siswa/siswinya.
Ada suatu feomena menarik dari Kurtilas, yaitu diintegrasikannya Teknologi Informasi dan Komunikasi ke dalam seluruh mapel pelajaran.Hal ini menuntut guru untuk lebih ekstra belajar. Dengan diintegrasikannya TIKke seluruh mapel, mengakibatkan Mapel TIK seperti kehilangan powernya, karena mapel TIK sendiri dihilangkan dan diganti (katanya) dengan prakarya yang secara alami justru (menurut pendapat penulis) membawa dunia pendidikan di Indonesia mundur ke era tahun 1984. Mengapa demikian? Penulis sendiri padatahun tersebut menimba ilmu di SMP dan di SMP tersebut penulis pernah mendapatkan pelajaran Keterampilan Jasa yang mewajibkan muridnya membuat berbagai prakarya dengan barang bekas hingga dapat digunakan sebagai barang siap pakai. Seperti membuat kap lampu dari triplek, membuat sulaman dinding, Membuat asbak rokok dari bubur kertas, tanah liat, kayu, dan triplek. Tahun 1987 penulis masuk ke SMA dan di kelas 1, mendapatkan pelajaran elektronika dimana penulis diwajibkan membuat rangkaian listrik dengan papan PCB hingga membentuk rangkaian lampu flip flop, membuat radio sederhana, dan lain sebagainya. Namun di SMA itulah penulis mendapatkan satu pelajaran baru yaitu komputer. Ketika itu semuanya menjadi tertarik dengan komputer meskipun hanya sebatas BASIC. Kini semua sudah berbasis TIK, maka guru TIK resah akan eksistensinya di sekolah. Kenapa? anda bisa menebak sendiri. Dari hal tersebut mencullah kelompok guru yang peduli TIK hingga membentuk AGTIKNAS (Asosiasi Guru TIK/KKPI Nasional). AGTIKNAS akhirnya berhasil 'memekasa' Kemdikbud untuk tetap mempertahankan TIK di sekolah, dan lahirnya Permendikbud nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dalam Implementasi Kurikulum 2013. Namun permen tersebut hanya menjadi obat sesaat bagi guru TIK, karena guru TIK yang berlatar belakang non TIK yang telah puluhan tahun mengabdi mencerdaskan anak bangsa dalam bidang TIK justru secara perlahan-lahan akan di 'binasakan' secara halus (silahkan baca Permendikbud nomor 68 tahun 2014, pasal 8) kEMENDIKBUD SENDIRI SEOLAH TIDAK PEDULI DENGAN KEGALAUAN GURU TIK DENGAN DIIMPLEMENTASIKANNYA KURTILAS. Tetap kukuh dengan pendapat(an)nya dengan membuat kurtilas. Kini nasib hampir 9000 guru TIK se Indonesia seperti di ujung tanduk. AGTIKNAS tidak diam saja, setelah berhasil mewujudkan lahirnya Permendikbud nomor 68 tahun 2014, kini AGTIKNAS berupaya untuk mengembalikan lagi Mapel TIK ke dalam Kurtilas.
Semoga apa yang akan diperjuangkan AGTIKNAS membuahkan hasil dan linearitas tidak menjadi masalah. Semoga.